![]() |
| Ilustrasi. (Foto: Barn Images) |
Perusahaan yang memiliki domain bisa sekalian daftarkan nama domainnya disitus Administrasi Hukum Umum (AHU)
Kementrian Hukum dan HAM yang dilalui dari DItjen Administrasi Hukum Umum menerbitkan sesuatu layanan untuk mendaftarkan Nama Domain perusaan kamu dengan menu "Pesan Nama".
Tujuan layanan ini diterbitkan untuk mempermudah perusahaan yang memiliki situs mereka yang sedang di kelola serperti bukalapak.com, tokopedia.com dan lain-lain
Unutuk mendaftar nama perusahaan tersebut bisa kamu akses di https://ahu.go.id
Setelah membuka situs tersebut silakan ikuti prosedurnya, oke semoga berhasil kawan.
